Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada blok mawar kamar 3 sekamar melalui narapidana angka perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman di jakarta, rabu.

kamar itu seharusnya untuk Salah satu orang, tapi sebab telah kelebihan kapasitas, sehingga kamar yang seharusnya dihuni untuk Salah satu pihak, ketika ini digunakan agar dua pihak, ujarnya.

selanjutnya dan bersangkutan memenuhi program waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Satu minggu, tutur ayub.

Informasi Lainnya:

miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 adalah penghuni properti tahanan.

pengadilan menungkapkan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 tersebut dengan santunan nunun nurbaeti dan sudah divonis 2,5 tahun.